Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Menantu Atut

Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta.  /ANTARA
Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil beberapa orang anggota DPRD Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

Salah satu yang diperiksa KPK adalah Adde Rosi Khaerunisa, anggota DPRD yang juga merupakan istri dari Andika Hazrumi, putra sulung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa saksi BDB (Bank Daerah Banten). Saksi buat Ricky (Tampinongkol)," ujar Adde di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).

KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan anggota DPRD Banten yang lain yaitu Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal, serta Hasan Marsudi.

Direktur utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan rencana memuluskan pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper