Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung M. Prasetyo membantah adanya motif politik dalam penanganan kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto seperti tudingan yang dilontarkan oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah.
Jaksa Agung bahkan menilai bahwa tudingan tersebut adalah tudingan yang membabi buta.
"Itu tuduhan membabi buta. Tidak ada sedikit pun langkah kejaksaan dalam penegakan hukum dikaitkan masalah lain apa lagi politis," tegas Jaksa Agung, Jumat (11/12/2015).
Prasetyo meminta Fahri untuk bisa membuktikan tudingan dimana letak nilai politis yang dinilai dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Suruh buktikan dimana politisnya dan dimana konspirasinya. Dimana tuduhan lain yang tidak sesuai kebenaran," tambah Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, tudingan tersebut tidak hanya diarahkan pada Kejaksaan Agung melainkan pada semua pihak yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan mereka.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Kejaksaan memiliki motif politik dalam menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama presiden dalam kasus PT Freeport Indonesia.