Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung nampaknya berusaha menelusuri siapa inisiator dalam pertemuan kasus 'Papa Minta Saham' dalam rekaman CCTV yang didapatkan dari hotel Ritz Carlton, Jakarta.
"Kita berangkat dari bukti rekaman. Kemarin kita datang ke Ritz Carlton dan ternyata memang ada pertemuan. Bukti tempat rapat, pembayaran, siapa yang memesan. Itu di tangan kita. Itu untuk menentukan siapa yang inisiatif," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo, Jumat (11/12/2015).
Jaksa Agung menyatakan, menemukan siapa inisiator tersebut penting dalam penanganan kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Banyaknya informasi yang masih simpang siur membuat Kejaksaan Agung harus bekerja keras mengungkapnya.
Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya datang ke lokasi yang dianggap sebagai tempat pertemuan. Pihak hotel kooperatif dengan memberikan semua yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung seperti bukti pemesanan ruang dan makanan di hotel tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita bukti rekaman percakapan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid sebagai bahan penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden soal skandal PT Freeport.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung nampaknya belum menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kita tidak hanya butuh dua (alat bukti), tapi tiga atau empat kalau perlu," tegas Jaksa Agung.