Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus pelaku penipuan yang merugikan salah satu provider telekomunikasi hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku SM, 30, di apartemen Mediterania Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Mujiyono mengatakan pelaku menggunakan identitas palsu untuk melakukan panggilan ke luar negeri hingga merugikan pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar.
"Pelaku menggunakan KTP palsu untuk mendapatkan kartu Telkomsel itu. Setelah pelaku mendapat nomor, dia ke luar negeri dan melakukan panggilan internasional," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).
Selain itu, Mujiyono mengatakan, pelaku bekerja sama dengan warga negara Pakistan dalam melancarkan aksinya tersebut. Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan interpol dan imigrasi untuk memburu WN Pakistan itu.
"Ternyata ada wanita Pakistan yang ikut bersama SM. Saat ini, kami masih mengejarnya," tambah Mujiyono.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.