Kabar24.com, JAKARTA—Nasib PT Matrix Indo Global akan ditentukan pekan depan. Jika perbaikan proposal perdamaian perusahaan yang saat ini sedang dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu tidak disetujui, maka Matrix akan semakin dekat dengan kepailitan.
Salah satu pengurus matrix Nuzul Hakim mengatakan para kreditur akan melakukan pemungutan suara atau voting pada 17 Desember 2015. “Hari ini masih pembahasan perbaikan proposal, minggu depan baru voting,” ujarnya, Kamis (10/12/2015).
Jika para kreditur masih tidak setuju dengan perbaikan yang ditawarkan, kedua debitur hanya memiliki waktu 15 hari lagi untuk memperbaiki proposal. Apabila tak kunjung berdamai, maka Matrix akan pailit. Hingga saat ini, tagihan tetap yang sudah diakui oleh debitur sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 53 kreditur.
Sebelumnya, perbaikan proposal perdamaian yang ditawarkan PT Matrix Indo Global dinilai semakin tak menarik oleh para kreditur. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang baru itu, jangka waktu pelunasan utang menjadi semakin lama dari sebelumnya.
Utang sejumlah kreditur yang tadinya akan dilunasi selama dua tahun, menjadi delapan tahun. “Sementara kreditur bank, dilunasi selama 32 tahun, padahal sebelumnya 16 tahun,” kata Nuzul. Oleh sebab itu, kedua perusahaan tersebut diberi perpanjangan masa PKPU selama 60 hari.