Kabar24.com, TENGGARONG—Sekitar Rp1,97 miliar uang negara berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tenggarong.
Kejaksaan Negeri Tenggarong mengklaim penyelematan uang negara itu dihasilkan dari pengusutan kasus korupsi di wilayah hukum kejaksaan negeri tersebut.
“Sepanjang 2015, Kejari Tenggarong menangani tujuh kasus dalam penyelidikan, lima kasus dalam tahap penyidikan serta melakukan 16 perkara yang telah dieksekusi,” kata Kepala Kejari Tenggarong, Bambang Hariyanto, didampingi Kasi Pidsus Rudi Iskandar, Kamis (10/12/2015).
Perkara dalam tahap penyelidikan di Kejari Tenggarong, yaitu tindak pidana korupsi pengelolaan persediaan uang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kukar tahun anggaran 2012, tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jaringan komunikasi dan informasi dinas pendidikan dan sekolah, pengadaan jaringan LAN serta peralatan kantor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2014.
“Kasus dalam penyelidikan lainnya yaitu tindak pidana korupsi penggunaan dana sosial pada anggaran APBD dan APBD Perubahan Pemkab Kukar tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan visual pada Dinas Pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang.
Sementara itu, kasus yang masuk dalam tahap penyidikan a.l., dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemberian dana hibah kepada organisasi Korpri tahun 2012, tindak pidana korupsi dalam realisasi tenaga kerja pada PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kukar yang tidak sesuai ketentuan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
“Kasus masuk tahap penyidikan lainnya yaitu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang kegiatan studi komparatif pansus perda inisiatif dan nonraperda penyempurnaan dan penguatan aplikasi legal drafting, bimtek, penyusunan produk hukum dan peraturan pada sekretariat DPRD Kukar tahun 2013,” tambah Bambang.
Kemudian, kasus dalam tahap penyidikan lainnya yang ditangani yaitu korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan visual pada Dinas Pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kasus yang juga masuk tahap penyidikan di Kejari Tenggarong yaitu korupsi dalam pengelolaan kegiatan bimbingan teknis mengenai penyusunan program dan kegiatan SKPD, bimbingan teknis mengenai penyusunan anggaran berbasis kinerja, Workshop Asdeksi, bimbingan teknis penyusunan RKA [Rencana Kegiatan Anggaran] SKPD dan bimbingan teknis dalam penyusunan anggaran tahun 2014 sesuai Permendagri No. 27/2013,” tuturnya.
Sementara itu, Rudi mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi di antaranya tindak pidana korupsi pengadaan 1.000 unit hand traktor pada bagian umum dan perlengkapan pemkab Kukar tahun 2002 s/d 2003 atas nama terpidana Syarifudin.
“Kasus yang berhasil di eksekusi yaitu tindak Pidana Korupsi pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2012 dengan terpidana H Purwanto dan Drs Masrunsyah. Kemudian, tindak Pidana Korupsi biaya penunjang kegiatan operasional anggota DPRD Kukar,” katanya.
Kasus tindak pidana korupsi lainnya yang dieksekusi oleh Kejari Tenggarong yaitu tindak pidana korupsi pelaksanaan ganti rugi atas tanah untuk lokasi pembangunan sarana dan prasarana PON yang bersumber dari APBD Kukar yang direalisasikan pada tahun anggaran 2005 dan 2006 serta tindak pidana korupi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kukar tahun anggaran 2006.
“Adapun perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masuk tahap penuntutan di Pengadilan yaitu dugaan korupsi anggaran operasional pada dinas pendidikan Kukar tahun anggaran 2010 dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan SMK 1 Muara badak tahun anggaran 2008,” kata Bambang.