Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lubang Bekas Tambang Makan Korban

Lubang bekas tambang di Samarinda kembali memakan korban. Koko Tri Handoko (16) menjadi korban ke-13 yang tenggelam di lubang tambang milik CV Atap Tri Utama di kecamatan Palaran, Samarinda
Ilustrasi/greenpeace.org
Ilustrasi/greenpeace.org

Kabar24.com, SAMARINDA-- Lubang bekas tambang di Samarinda kembali memakan korban. Koko Tri Handoko (16) menjadi korban ke-13 yang tenggelam di lubang tambang milik CV Atap Tri Utama di kecamatan Palaran, Samarinda

Ali Aspar, orangtua korban, menceritakan, anaknya tenggelam pada Selasa (8/12/2015) saat berenang bersama 13 orang lainnya sekitar pukul 16.00 WITA. Koko yang merupakan pelajar kelas 7 di SMU 1 Sanga-sanga tidak kembali setelah berenang bersama teman-temannya.

"Kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan baju dan sepeda motor koko masih ada ditepi kolam," katanya, Rabu (9/12/2015).

Dengan peralatan sederhana seperti ban karet dan perahu kecil akhirnya pencarian pun dilakukan hingga pukul 04.00 WIT dini hari tetapi tidak ada hasil.

Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim, menuturkan lubang tambang yang luasnya sekitar satu kali lapangan sepak bola tersebut dibiarkan menganga selama 3 tahun. Lemahnya keamanan bekas lubang tambang yang tidak ditutup oleh perusahaan dan dibiarkan menganga setiap saat dapat membahayakan nyawa warga, tak ditemukan rambu peringatan dan larangan membatasi akses warga, sehingga warga mudah datang dan pergi ke TKP.

Menurut analisIs Tim Jatam Kaltim, diduga sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Pemegang IUP dan Pemberi IUP. Pertama, Dugaan Pelanggaran Rambu Peringatan yang tak dipasang, tak ada upaya pembatasan akses warga dan pos keamanan'

Perusahaan diduga melanggar Kepmen ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, karena tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang sejak awal.

Kedua, dugaan pelanggaran reklamasi dan pascatambang, yang melanggar Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib di reklamasi, namun danau maut ini telah dibiarkan sejak 3 tahun lalu.

Ketiga, dugaan pelanggaran jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah penduduk terdekat jelas diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara

Keempat, indikasi pelanggaran ini diperkuat oleh catatan hitam CV Atap Tri Utama (ATU), saat diundang secara resmi oleh Inspektur Tambang dan Distamben Kaltim, pada rapat evaluasi Lubang Tambang 2 Desember 2015 kemarin, CV Atap Tri Utama tak hadir di rapat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper