Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Rekaman Maroef Sjamsoedin Bukan Tindakan Kriminal

Pengamat politik dan hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, tindakan perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara sembunyi bukan tindakan kriminal.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. /Antara
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. /Antara

Bisnis.com, KUPANG -- Pengamat politik dan hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, tindakan perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara sembunyi bukan tindakan kriminal.

"Menurut saya tindakan perekaman bukan kriminal. Hal yang paling mendasar adalah kebenaran dari isi rekaman percakapan itu," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar apakah tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang melakukan perekaman saat bertemu Ketua DPR Setya Novanto masuk tindakan kriminal.

Ketua DPR Setya Novanto dalam nota pembelaan tertulis berisi 12 halaman yang diajukannya ke MKD, menilai tindakan Maroef Sjamsoeddin adalah tindakan kriminal dan kejahatan.

"Tindakan saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan tidak beretika," tegasnya.

Setya Novanto juga menilai alat bukti rekaman yang diajukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said adalah ilegal dan tidak sah.

Menurut Johanes Tuba Helan, jika Setya Novanto berpendapat bahwa tindakan Maroef Sjamsoeddin itu kriminal, laporkan kepada aparat penegak hukum, agar dapat diusut.

Mengenai kemungkinan jadi alat bukti, Tuba Helan mengatakan hal yang utama adalah kebenaran isi rekaman peristiwa.

Jika isi rekaman peristiwa itu benar, maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dapat melakukan penyelidikan, untuk mencari aspek pidana dari isi rekaman itu.

"Kalau ada aspek pidana, maka penyidik dapat mengambil tindakan, dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Karena itu, dia berharap, aparat penegak hukum dapat memulai penyelidikan untuk memastikan apakah ada aspek pidana dalam rekaman peristiwa itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper