Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan rencananya akan dilimpahkan pada pekan ini.
"Surat panggilannya untuk hari Kamis, 10 Desember," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/12/2015).
Novel Baswedan akan berangkat ke Bengkulu bersama Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi untuk didampingi seperti pada panggilan sebelumnya.
Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu pada 3 Desember 2015 lalu meskipun saat itu surat yang diterima merupakan surat pelimpahan berkas perkara bukan untuk penahanan.
Namun, Novel akhirnya dibebaskan dan dapat kembali ke Jakarta saat pimpinan KPK menangguhkan penahanannya.
Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK.
Namun, kasus ini kembali dibuka pihak kepolisian dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.