Bisnis.com, Jakarta -- Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto membantah terhadap keterangan saksi sidang kode etik MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Teradu memberikan keterangan dan bantahan-bantahan terhadap Sudirman Said dan Maroef. Sementara suara rekaman juga masih belum dibahas," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut Politisi PDIP tersebut, Komandan DPR juga berhak untuk menggelar sidang itu secara tertutup. Menurutnya, Setnov juga berhak memberikan bantahan terhadap isi rekaman.
"Sidang tertutup karena ada hal-hal yang tidak ingin dibuka,itu hak beliau. Beliau membantah isi rekaman dan tidak akan menjawab pertanyaan mengenai isi rekaman," jelas Junimart.
Sementara itu, untuk memutuskan apakah sidang etik MKD ini akan digelar secara terbuka atau tertutup, Junimart mengaku MKD tidak akan mengadakan voting.
"Tak ada voting apakah rapat ini terbuka atau tertutup. Beliau punya hak untuk tidak terbuka. Saya berharap teradu mau melangsungkan sidang ini secara terbuka," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel