Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Jurnalis Riau Desak Kapolri Tindak Polisi Pengeroyok Zuhdy

Bisnis.com, PEKANBARU Aksi brutal Polisi yang bertugas di arena Kongres HMI, Sabtu (5/12/2015), terekam kamera televisi lokal Riau, saat puluhan anggota Sabhara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengeroyok serta memukul wartawan RiauOnline.co.id, Zuhdy Febryanto, hingga kepalanya bocor dan harus dirawat di rumah sakit.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. /Antara
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. /Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Aksi brutal Polisi yang bertugas di arena Kongres HMI, Sabtu (5/12/2015), terekam kamera televisi lokal Riau, saat puluhan anggota Sabhara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengeroyok serta memukul wartawan RiauOnline.co.id, Zuhdy Febryanto, hingga kepalanya bocor dan harus dirawat di rumah sakit.

Dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (7/12) disebutkan ketika itu korban dan kawan-kawan wartawan sudah memperlihatkan ID Card berupa Kartu Pers kepada gerombolan Sabhara yang bertugas di gerbang pintu masuk Gelanggang Remaja. 

Melihat korban terkapar, teman-teman wartawan lain langsung mencoba membantu menyelamatkan korban yang sudah terkapar tidak berdaya dengan kondisi kepala mengucurkan darah. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit syafira. 

Jika tidak ditarik dan dilarikan oleh kawan-kawan wartawan, kondisi Zuhdy lebih semakin parah akibat dikeroyok puluhan Sabhara tersebut. 

Dengan kondisi bocor di bagian kepala dan darah segar keluar dari kepalanya, korban langsung dilarikan ke RS Syafira, Pekanbaru dan mendapat jahitan serta dilakukan CT Scan, diduga telah terjadi geger otak yang menimpa korban, Zuhdy Febryanto. Korban kini sedang dirawat di RS Syafira dan harus mendapat 3 jahitan di kepala dan dirawat inap. 

Kami dari elemen organisasi wartawan di Riau, antara lain PWI Cabang Riau, AJI Pekanbaru, IJTI Riau, PJI Riau, Sowat dan RiauOnline.co.id, menyatakan sikap : 

1. Mengutuk serta mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.

2. Tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam arena Kongres HMI, sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk di dalamnya,

3. Penganiyaan dengan kekerasan dilakukan Polisi ini jelas-jelas tindakan kriminal.

4. Kami akan melaporkan kasus penganiayaan dialami Zuhdy Febryanto ketika itu sedang dalam tugas peliputan jurnalistik kepada Polda Riau.

5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper