Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD Banten Sebut Wakil Ketua DPRD-lah Dalang Suap Bank Banten

Tersangka kasus dugaan suap pendirian Bank Banten Tri Satya Santoso menyebut SM Hartono yang juga menjadi tersangka sebagai otak dalam kasus ini.
Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta.  /ANTARA
Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA --Tersangka kasus dugaan suap pendirian Bank Banten Tri Satya Santoso menyebut SM Hartono yang juga menjadi tersangka sebagai otak dalam kasus ini.

Satya mengungkap bahwa inisiatif pemberian uang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD dari fraksi partai Golkar tersebut. "Yang ada dari Pak Hartono. Atas permintaan Pak Hartono," ujar Satya usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.

Satya membeberkan bahwa Hartonolah yang meminta dirinya untuk menyiapkan pertemuan yang berujung operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut. "Saya diminta, diperintahkan untuk mengatur pertemuan. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik, silakan konfirm ke sana," kata Satya.

Direktur utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.]

KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper