Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11)./Antara
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Jadi menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan tapi tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya tetapi disampaikan JPU masih juga dikaitkan dengan sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah," ujar Patrice usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).

Pada sidang selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2015, Patrice akan menyampaikan pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim. Patrice merasa tuntutan KPK terlalu berat lantaran dirinya tidak merasa melakukan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau satu tahun kek, satu bulan, enggak," ujar Patrice.

Menurut Patrice, yang menjadi perdebatan adalah dirinya tidak mengembalikan kepada KPL uang Rp200 juta yang diberikan kepada dirinya oleh Fransisca Insani Rahesti.

"Tidak [langsung] mengembalikan ke KPK. Yang memberikan [mengembalikan uang suap] ke KPK adalah yang memberikan ke saya. Itu saja persoalannya," tambah Patrice.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper