Bisnis.com, DENPASAR - RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas oleh DPR mendapat penolakan dari kalangan penikmat minuman beralkohol di Bali.
Mereka menilai ide pelarangan minuman beralkohol (minol) adalah kesewenangan terhadap hak sipil. Kordinator Forum Muda Berbuat Bertanggung Jawab (MBB) Rudolf Dethu menyatakan pemerintah tidak berhak melarang warganya, apa yang yang harus dikonsumsi, serta menentukan baik buruk dengan menggunakan indikator tidak jelas seperti kualitas moral
Menurutnya, hak-hak sipil harus dihargai tinggi sebab merupakan kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.
"Hak sipil dilindungi oleh undang-undang, karena itu pemerintah jangan seenaknya melanggar kebebasan individu dengan memunculkan peraturan tidak beralasan, menganggap warganya tidak punya kemampuan untuk menentukan apa yang baik dan buruk," ujarnya, Senin (7/12/2015).
Mantan manajer grup band Superman Is Dead ini menegaskan pemerintah tidak berhak masuk hingga sendi-sendi terkecil kehidupan warganya, apalagi mengatur bahkan melarang apa yang boleh dikonsumsi. Dia justru heran dan mempertanyakan riset sahih mana yang pemerintah gunakan sebelum aturan tersebut dibuat.
"Logika sederhana saja, mana lebih tinggi kriminalitas di negara-negara Skandinavia dengan Indonesia," tanyanya.
Dethu khawatir jika rencana ini dibiarkan, ke depannya warga yang dianggap tidak mengerti apa-apa akan diatur hingga detail. Dengan tegas pihaknya menilai RUU Pelarangan Minol adalah pelanggaran berat terhadap penghargaan hak sipil.