Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga: RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Pelanggaran Berat Hak Sipil

Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas oleh DPR mendapat penolakan dari kalangan penikmat minuman beralkohol di Bali.

Mereka menilai ide pelarangan minuman beralkohol (minol) adalah kesewenangan terhadap hak sipil. Kordinator Forum Muda Berbuat Bertanggung Jawab (MBB) Rudolf Dethu menyatakan pemerintah tidak berhak melarang warganya, apa yang yang harus dikonsumsi‎, serta menentukan baik buruk dengan menggunakan indikator tidak jelas seperti kualitas moral 

Menurutnya, hak-hak sipil harus dihargai tinggi sebab merupakan kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.

"Hak sipil dilindungi oleh undang-undang, karena itu pemerintah jangan seenaknya melanggar kebebasan individu dengan memunculkan peraturan tidak beralasan, menganggap warganya tidak punya kemampuan untuk menentukan apa yang baik dan buruk," ujarnya, Senin (7/12/2015).

Mantan manajer grup band Superman Is Dead ini menegaskan ‎pemerintah tidak berhak masuk hingga sendi-sendi terkecil kehidupan warganya, apalagi mengatur bahkan melarang apa yang boleh dikonsumsi. Dia justru heran dan mempertanyakan riset sahih mana yang pemerintah gunakan‎ sebelum aturan tersebut dibuat.

"Logika sederhana saja, mana lebih tinggi kriminalitas di negara-negara Skandinavia dengan Indonesia," tanyanya.

Dethu khawatir jika rencana ini dibiarkan, ke depannya warga yang dianggap tidak mengerti apa-apa akan diatur hingga detail. Dengan tegas pihaknya menilai RUU Pelarangan Minol adalah pelanggaran berat terhadap penghargaan hak sipil.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper