Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Sekjen partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara atas kasus pemberian uang Rp200 juta dari istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Sarumpaet, Senin (7/11/2015).
Perbuatan Patrice dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menghilangkan pendapatan negara membuat pertimbangan untuk memberatkan hukuman.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan Patrice dalam tuntutannya adalah berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta mengajukan sebagai justice collaborator.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.