Kabar24.com, JAKARTA - BPK RI menyerahkan hasil audit investigasi yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan pembelian tanah pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK.
"Pemeriksaan ini diminta KPK tanggal 6 Agustus 2015 dan hari ini kita serahkan. Empat bln selesai pemeriksaannya," ujar Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/11/2015).
Moermahadi menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 15/2004 Pasal 13, BPK memeriksa investigasi dan hasilnya diserahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.
Moermahadi juga menambahkan bahwa mengenai substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan ada pada domain KPK.
BPK menyebut tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil audit sebelumnya dengan audit investigasi ini.
"Perbedaan signifikan tidak ada tapi nanti yang menemukan kerugian nanti KPK," tambahnya.