Kabar24.com, JAKARTA — MKD dinilai telah menyediakan ruang negosiasi untuk Setya Novanto, Ketua DPR yang diduga melanggar etik karena mencatut nama Presiden dan Wapres dalam mufakat jahat dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Refly Harun, pakar hukum dan tata negara dari Universitas Andalas, Padang, mengatakan ruang negosiasi itu akan terbentuk secara alami setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang tertutup untuk Setya Novanto.
“Sidang yang digelar tertutup itu sangat mungkin dijadikan ruang negosiasi [untuk tujuan tertentu] karena tidak adanya kontrol dari publik,” katanya saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Selain itu, tuturnya, penyelenggaraan sidang tertutup juga berisiko memperluas spekulasi publik terhadap keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.
“Spekulasi publik akan semakin liar, karena Setya tidak berani memaparkan hal yang sebenarnya kepada publik.”
Seharusnya, lanjut dia, Setya berani menjalani sidang secara terbuka untuk megklarifikasi tudingan terbuka berupa pelanggaran etik yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dan dikuatkan oleh pernyataan Maroef Sjamsoeddin, Presdir PT Freeport Indonesia.