Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Sudirman Said untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi Ketua DPR Setya Novanto.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung akan berjalan selaras dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam penyelidikan kasus ini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'ruf Sjamsoedin telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain Ma'ruf, Kejaksaan juga berencana memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, serta beberapa pihak terkait kasus ini seperti pengusaha Riza Chalid dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pak Sudirman Said sudah ketemu kita, tapi sekarang lagi ke luar negeri. Mungkin minggu depan. Sekarang sudah Jumat kan, lalu Sabtu-Minggu, jadi minggu depan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/12/2015).
Prasetyo menegaskan siapapun yang dipandang perlu diundang untuk memberikan keterangan oleh penyidik akan dipanggil oleh Kejaksaan. Namun, dia mengatakan pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan yang bersifat pro justicia.
Jaksa Agung menambahkan aksi merekam perbincangan yang dilakukan oleh bos Freeport Indonesia tidak dipandang sebagai kegiatan ilegal. Bahkan, menurutnya, rekaman sepanjang 1 jam 27 menit itu dapat menjadi bukti awal karena telah diakui secara terbuka.
"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu benar. Nanti kita kroscek meski saya juga lakukan validasi dan verifikasi oleh tim penyelidik yang sudah berkomunikasi dengan ahli IT dari ITB Bandung biar semua clear. Kebenaran harus kita ungkapkan," pungkasnya.