Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan jika diperlukan pihaknya siap membantu Mahkamah Kehormatan Dewan menghadirkan pengusaha Riza Chalid dalam sidang pencatutan nama presiden serta permintaan saham dalam lobi PT Freeport Indonesia, setelah pada persidangan kemarin Riza mangkir dari panggilan.
"Ya kami kan belum diminta untuk pemanggilan. Kalau perintah hukum itu bukan lagi siap atau tidak," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Kapolri dalam perundang-undangan Polri memiliki kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut. Meskipun demikian dalam sejarahnya belum ada MKD meminta bantuan Polri menghadirkan seseorang guna keperluan persidangan.
"Kalau menghadirkan di dalam rapat dengar pendapat pernah, tapi kalau MKD belum pernah," kata mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Badrodin mengatakan saat ini sekalipun Riza berada di Indonesia atau luar negeri, polisi belum dapat berbuat apa-apa karena statusnya masih saksi. Kecuali jika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka, baru dapat dicekal.
Seperti diberitakan sejauh ini MKD telah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Rabu (2/12) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef pada Kamis (3/12).
Namun Riza yang dipanggil bersama Maroef mangkir dari persidangan sehingga MKD berencana akan memanggil paksa.
MKD membutuhkan keterangan pengusaha tersebut guna mengkonfirmasi laporan Menteri ESDM tersebut mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres serta permintaan saham. Dengan demikian, MKD hanya meminta keterangan Presdir Freeport Indonesia.