Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfoed MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd menilai KPK, Polri dan Kejagung sudah saatnya melakukan koordinasi penyelidikan terkait kasus Freeport.
“KPK, Kejaksaan, dan Polri pasti tahu bahwa dalam ribut2 Freeport ada indikasi pidana. Mk hrs mulai kordinasi lidik,” cuit akun @mohmahfudmd, Kamis menjawab salah satu akun pengikutnya.
Seperti diketahui, saat ini Kamis (3/12/2015) sedang berlangsung sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak pertambangan Freeport di Indonesia.
Sidang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan, dipimpin Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Mahfud menambahkan “Memang MKD hny utk Etika. Tp penegak hukum di luar MKD wajib menyelidiki dugaan tindak pidananya krn ada indikasi.”
Mahfud juga menyalahkan mengapa pejabat kita mau bernegosiasi dengan cara melanggar hukum. “Mengapa mau bernego scr melanggar hukum dan etika pd-hal bs sj itu direkam?”
Menjawab cuitan yang lain soal keyakinan dirinya bahwa Setya Novanto melanggar, Mahfud menyatakan keyakinannya.
Pada cuitan lain, mengomentari rekaman percakapan Setya Novanto dan Dirut PT Freeport Indonesia serta pengusaha Riza Chalid, Mahfud menulis " Stlh mndengar rekaman, ternyata pelanggaran etik dan hukumnya jauh lbh serius daripada yg di-dugakan selama ini. Tega benar khianati rakyat."