Kabar24.com, JAKARTA -- Kantor PT Banten Global Development (BGD) disegel KPK setelah ditangkapnya Direktur BGD oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Segel dari semalam. Di-KPK line, biar tidak ada yang keluar masuk," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers KPK, Rabu (2/12/2015).
Penyegelan atau KPK line dilakukan dalam rangka pengembangan keterangan yang diberikan oleh saksi maupun tersangka.
KPK menetapkan direktur PT BGD sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Ricky Tapinangkol selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
Selain Ricky, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua SPRD Provinsi Banten, SM Hartono dan anggota DPRD Provisi Banten Tri Satya sebagai tersangka.
Tujuan pemberian suap tersebut berkaitan dengan upaya melancarkan pengesahan RABPD tahun anggaran 2016 yang di dalamnya tercantum pembentukan bank daerah Banten.