Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita uang bernilai ribuan dolar Amerika dan puluhan juta rupiah dari operasi tangkap tangan saat terjadi transaksi suap antara anggota DPRD Banten dengan satu orang pengusaha di Serpong, Tangerang.
"Barang bukti sementara yang didapat dari TKP adalah uang dalam bentuk dolar AS sebesar 11.000 dalam bentuk rupiah sebesar Rp60 juta berada di tangan TSS dan SMH," ujar Plt. Wakil Pimpinan KPK Johan Budi saat konferensi pers, Rabu (2/12/2015).
Pada saat penangkapan, uang sudah dibungkus amplop cokelat bertulis tangan Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Sementara pecahan US$100 ditemukan satu bundel dengan nilai US$10 ribu dan satu bundel dengan nilai US$1.000.
"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.
Ricky Tapinangkol selaku pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.