Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga suap yang dilakukan oleh direktur utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol sudah beberapa kali dilakukan.
"(Pemberian uang) ini sudah kesekian kali. Jadi, bukan pertama kali," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (1/12/2015) malam.
Pemberian uang kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya, diduga dilakukan dalam rangka proses pembentukan bank daerah di wilayah Banten.
"Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda di Banten untuk pembentukan bank daerah Banten. Banknya baru, belum ada," ujar Johan.
Hasil OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang yang digunakan saat transaksi suap terdiri dari uang dollar pecahan USD100 dan puluhan juta dalam bentuk rupiah. KPK masih belum menyebut berapa total nilai suap dalam kasus ini.