Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella mengaku menyesal menerima uang dari Evy Susanti yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti anak buah OC Kaligis. Patrice mengaku awalnya telah menolak pemberian uang tersebut.
"Sudah saya tolak awalnya. Tapi, karena kita teman dekat saya tidak bisa (menolak)," ujar Patrice di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Hakim Artha Theresia menyatakan bahwa komitmen Rio untuk menjadi anggota Dewan yang bersih sebelum resmi menduduki jabatannya sebagai wakil rakyat tidak dapat dipercaya. Selain itu Artha merasa alasan yang dikemukakan Patrice tidak masuk akal.
"Anda anggota DPR kan? Ingat sumpahnya kan? Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia tidak mau terima kembali. Kalau sama teman enggak bisa nolak, kenapa jadi anggota DPR? Saudara tahu enggak itu salah?" tegas hakim Artha.
"Saya menyesal, karena saya yang membangun partai ini. Kalau ditanya perasaan saya, saya hancur," ujar Patrice lirih.
Menurut Hakim Artha uang Rp200 juta yang diterima Patrice tidak sebanding dengan perjuangan untuk menjadi wakil rakyat.
Atas perbuatan tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.