Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrice Rio Capella Disidang, Surya Paloh Mangkir Lagi

Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh lagi-lagi mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Patrice Rio Capella.
Ketum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) berfoto bersama Ketua DPR Setya Novanto (kiri), Menperin Saleh Husin (kedua kiri), Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan) dan Ketum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) saat peringatan ulang tahun Fraksi Nasdem DPR di Jakarta, Kamis (1/10)./Antara
Ketum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) berfoto bersama Ketua DPR Setya Novanto (kiri), Menperin Saleh Husin (kedua kiri), Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan) dan Ketum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) saat peringatan ulang tahun Fraksi Nasdem DPR di Jakarta, Kamis (1/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh lagi-lagi mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Patrice Rio Capella.

"Surya Paloh mengirimkan surat karena pada pukul 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).

Senin pekan lalu, Surya Paloh juga telah dipanggil untuk menjadi saksi kasus yang menjerat mantan anak buahnya di partai Nasdem. Namun, saat itu Surya Paloh mangkir tanpa alasan yang jelas.

Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan keterangan dalam BAP yang diberikan oleh Surya Paloh. Menurut hakim, keterangan Surya Paloh dapat dianggap sebagai keterangan yang benar.

Ketua Umum  Nasdem tersebut dianggap memiliki kaitan dengan kasus pemberian uang Rp200 juta yang diterima Patrice Rio Capella dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan bertujuan untuk menjembatani pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.

Atas perbuatan tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper