Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh lagi-lagi mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Patrice Rio Capella.
"Surya Paloh mengirimkan surat karena pada pukul 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).
Senin pekan lalu, Surya Paloh juga telah dipanggil untuk menjadi saksi kasus yang menjerat mantan anak buahnya di partai Nasdem. Namun, saat itu Surya Paloh mangkir tanpa alasan yang jelas.
Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan keterangan dalam BAP yang diberikan oleh Surya Paloh. Menurut hakim, keterangan Surya Paloh dapat dianggap sebagai keterangan yang benar.
Ketua Umum Nasdem tersebut dianggap memiliki kaitan dengan kasus pemberian uang Rp200 juta yang diterima Patrice Rio Capella dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan bertujuan untuk menjembatani pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.
Atas perbuatan tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.