Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella, mantan sekjen Nasdem membantah pernah menyatakan dirinya calon jaksa agung kepada Gatot Pujo Nugroho.
"Kenapa menyampaikan pernah dicalonkan sebagai jaksa agung?" tanya Hakim kepada Patrice dalam proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Bukan, dalam pembicaraan itu Pak Gatot ngomong, Pak Rio tidak jadi menteri pada waktu itu? Saya bilang kan ternyata tidak. Lalu Pak OC Kaligis bilang jadi Jaksa Agung sekalian. Saya jawab bukan-bukan," jawab Patrice.
Dalam pertemuan di cafe Edogen pada April 2015, Patrice sempat bertemu dengan Gatot. Pada saat itu, disebutkan Patrice sempat menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu kandidiat Jaksa Agung.
Patrice menjelaskan saat itu posisinya menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa menjadi jaksa agung, bukan menyatakan diri sebagai calon jaksa agung.
"Bukan saya yang ujug-ujug cerita saya calon jaksa agung," ujar Patrice.
Atas perbuatan dugaan menerima uang suap senilai Rp200 juta tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.