Kabar24.com, JAKARTA -- KPK sedang menelaah permohonan sebagai justice collaborator (JC) pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Belum ada keputusan terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut.
Permohonan sebagai justice collaborator disampaikan Gatot dan Evy beberapa waktu yang lalu.
"Rabu atau Selasa ada suratnya di meja saya. Pengajuan justice collaborator tidak selalu dalam penyidikan, tapi penuntutan juga," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (27/11/2015).
Status perkara Gatot dan Evy saat ini sudah masuk tahap II atau pelimpahan ke tahap penuntutan.
Pertimbangan terkabul tidaknya permohonan tersebut tergantung dari beberapa hal antara lain kesediaan untuk bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut, mengakui sangkaan yang ditujukan kepadanya, serta memberikan informasi terkait perkara yang menjerat.
Gatot menyandang tiga status tersangka yang diberikan oleh KPK, sementara Evy menyandang dua status tersangka.
Keduanya diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk menangani kasus gugatan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi kasus bansos Sumut.
Selain itu, keduanya juga terseret kasus dugaan suap kepada mantan sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta untuk mengamankan kasus bansos Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Gatot juga menjadi tersangka dalam dugaan suap anggota DPRD Sumut dalam rangka persetujuan RAPBD Sumut dan penolakan hak interpelasi.