Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo berharap uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR terhadap delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meloloskan lima orang.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah menjalankan tugas untuk membentuk Panitia Seleksi calon pimpinan KPK. Pansel tersebut telah mengajukan delapan nama capim yang dinilai layak memimpin lembaga antirasua itu kepada DPR.
"Dan saya mendengar bahwa memang Komisi III sudah akan memutuskan. Itu saya dengar lho. Menurut UU memang DPR memilih 5 dari 10 nama yang diajukan," ujar Jokowi di JCC, Kamis (26/11/2015).
Jokowi enggan mengomentari ditundanya rapat pleno pengambilan keputusan terkait hasil seleksi capim KPK oleh Komisi III DPR pada Rabu (25/11) malam. Berdasarkan keputusan rapat, pleno ditunda hingga pekan depan.
"Jangan tanya saya, tanya ke pleno sana," imbuhnya.
Presiden meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan Komisi III DPR. Yang terpenting, lanjutnya, proses fit and proper capim KPk sesuai dengan Undang-Undang No.30/2002 tentang KPK.
Dalam pasal 30 ayat 10 UU tersebut, diamanatkan bahwa DPR wajib memilih 5 pimpinan KPK dari 10 nama yang telah diajukan Pansel.
Adapun batas waktu pemilihan capim adalah tiga bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Jokowi.
Dengan aturan tersebut, tidak ada celah lagi bagi DPR untuk tidak memilih 5 dari 8 capim KPK sekaligus dalam pleno Komisi III. Satu dari 5 orang itu akan mengisi posisi Ketua dan 4 orang lainnya menjadi wakil ketua.
"Yang paling penting memang menurut UU, DPR memilih 5 dari 10 nama yang diajukan. Ya memang kita mengajukan itu," pungkasnya.