Kabar24.com, JAKARTA -- Pemimpin redaksi Indopos, Don Kardono, dalam persidangan kasus Jero Wacik menyebut pencitraan yang dilakukan oleh medianya adalah sebuah teknik smart reporting terhadap Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jero Wacik.
"Ini adalah PR-ing, PR-ing tarifnya tidak bisa dibuat standar iklan, kalau PR-ing yang kami tawarkan sebelumnya nilai gelondongan yang kita namakan smart reporting," ujar Don Kardono saat bersaksi di persidangan kasus korupsi di ESDM yang menempatkan Jero Wacik sebagai terdakwa, Senin (23/11/2015).
Menurut Don, dalam satu minggu medianya menawarkan 2 hingga 3 berita yang dimuat. Penempatan memang tidak selalu berada di tempat yang sama, namun akan dipilihkan halaman yang cocok untuk berita tersebut.
Tujuan dari smart reporting tersebut adalah publik menjadi tenang dan memahami kondisi yang terjadi.
Don menambahkan, bentuk smart reporting yang diberikan berupa gambar, tulisan, dan grafis bukan foto. Lebih banyak menampilkan tulisan namun harus tetap ada gambar Jero Wacik.
Setiap tulisan yang telah dibuat disampaikan terlebih dahulu kepada Waryono Karno. Setelah mendapat persetujuan, maka berita tersebut baru bisa naik cetak.
"Saya dan tim komunikasi dengan Pak Waryono kalau sudah ok baru kita naikkan," tambah Don.