3. Keterangan Evy Pada Sidang Sebelumnya
Pengakuan Gatot soal Rio Capella ternyata berlawanan dengan kesaksian istri Gatot, Evy Susanti pada sidang Senin (16/11) yang mengatakan bahwa sejak awal ingin agar Patrice Rio Capella mengawal jalannya perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Saya dan Pak Gatot inisiatif bertemu Pak Rio untuk bertemu untuk membicarakan perkara ini. Untuk islah tidak ada peran Pak Patrice, tapi setelah islah kami pertimbangkan perlu kejelasan kelanjutan pemanggilan surat itu tapi kami hanya ingin komunikasi saja dugaan suami saya dicantumkan sebagai tersangka," kata Evy Susanti pada 16 November 2015 lalu.
Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.