Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Bansos: Saksi Benarkan Diminta Patrice Rio Capella Jalankan Skenario

Dalam persidangan Clara membenarkan adanya permintaan dari Rio kepada Fransisca untuk mengikuti skenario penerimaan uang Rp200 juta yang telah disiapkan oleh mantan Sekjen NasDem tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella/Antara
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kakak kandung Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Patrice Rio Capella.

Dalam persidangan tersebut Clara membenarkan adanya permintaan dari Rio kepada Fransisca untuk mengikuti skenario penerimaan uang Rp200 juta yang telah disiapkan oleh mantan Sekjen NasDem tersebut.

"Rio sampaikan bahwa, 'Yang terbaik uangnya masih ada di kamu, Sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evy, tapi aku enggak mau terima'," ujar Clara menirukan ucapan Patrice kepada Fransisca, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Namun, Fransisca tidak berani untuk mengikuti skenario yang telah dibuat Rio tersebut. Oleh karena itu, Fransisca meminta bertemu dengan Rio untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Rio kembali meyakinkan Fransisca untuk menjalankan rencananya. "Rio menegaskan lagi bahwa yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu (Fransisca)," ujar Clara.

Bahkan, Rio sempat menyuruh Fransisca berbohong bahwa yang diberikan bukanlah uang melainkan dokumen.

"Dia (Fransisca) sampaikan ke saya, tidak bisa jalankan skenario yang diminta. Dia jelaskan ke penyidik apa yang terjadi sesungguhnya. Besoknya diserahkan uangnya ke KPK Rp200 juta," tambah Clara.

Dalam dakwaannya, Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta yang diberikan oleh Fransisca Insani Rahesti selaku anak buah OC Kaligis yang saat itu merupakan penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana berdasar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper