Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyebut pernah ada komunikasi dengan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella untuk memperjelas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, bantuan daerah bawahan Sumatera Utara.
"Bukan urus perkara, tapi mendudukkan perkara karena saat bendahara umum dipanggil di penyelidikan, tapi nama saya sudah dicantumkan sebagai tersangka," ujar Gatot saat menjadi saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella, Senin (23/11/2015).
Gatot mengaku perlu meluruskan penanganan perkara kasus Bansos, BDP dan BOS pemprov Sumut. Gatot merasa tidak pernah dipanggil sebagai saksi namun namanya sudah dijadikan tersangka.
Menurut Gatot hubungannya dengan Rio semata dalam usaha islah dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. "Kalau dengan Pak Rio lebih kepada porsi islah," ujar Gatot.
Gatot mengaku setelah islah hubungannya dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi relatif kondusif.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rio berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.