Bisnis.com, KUALALUMPUR – Para pemimpin negara ASEAN menandatangani Konvensi ASEAN Melawan Perdagangan Manusia, Terutama Perempuan dan Anak-Anak (ASEAN Convention Againts Trafficking in Persons, Especially Women and Children/ ACTIP) dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (21/11/2015).
Menyadari kebutuhan dan mendesaknya penyelesaian isu perdagangan manusia di kawasan, para pemimpuin ASEAN selama KTT ASEAN ke-18 di Jakarta, Indonesia pada 2011 lalu menugaskan para menteri yang berwenang mengenai Kejahatan Transnational untuk mempertimbangkan ASEAN Convention on Trafficking in Person (ACTIP).
Para pemimpin menekankan bahwa korban perrdagangan tersebut, terutama adalah perempuan dan anak-anak, mempunyai hak yang fundamental untuk dilindungi sesuai dengan hukum internasional dan konvensi internasional yang relevan.
ACTIP, terutama untuk perempuan dan anak-anak yang menetapkan kerangka hukum untuk kawasan secara efektif untuk mengatasi masalah perdagangan manusia tersebut, mendemonstrasikan keinginan politik dan komitmen negara-negara asean dalam melindungi para korban dan mengantisipasi dan melawan kejahatan tersebut di kawasan regional.
Tujuan utama ACTIP a.l. untuk mencegah secara efektif dan memerangi perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak-anak, dan untuk memastikan efektifitas hukuman terhadap pelaku; melindungi dan membantu korban perdagangan manusia, dengan menghormati sepenuhnya hak asasi mereka; dan mempromosikan kerjasama antar pihak-pihak terkait dalam rangka memenuhi tujuan ini.
ACTIP adalah konvensi kedua untuk asean mengikuti konvensi asean di meja terorisme yang ditandatangani oleh para pemimpin ASEAN di Cebu, Filipina pada 13 januari 2007