Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Jokowi Dicatut: Bila Tak Terbukti, Penyebar Transkrip Rekaman Dipidana

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia(UI), Chudry Sitompul, berpendapat jika rekaman terkait pencatutan nama presiden ihwal renegosiasi kontrak PT Freeport terbukti bukan suara Ketua DPR Setya Novanto, maka pihak penyebar dan perekam dapat berurusan dengan hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM Simon F Sembiring (tengah) dan Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertema Freeport Bikin Repot di Jakarta, Sabtu (21/11)./Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM Simon F Sembiring (tengah) dan Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertema Freeport Bikin Repot di Jakarta, Sabtu (21/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia(UI), Chudry Sitompul, berpendapat jika rekaman terkait pencatutan nama presiden ihwal renegosiasi kontrak PT Freeport terbukti bukan suara Ketua DPR Setya Novanto, maka pihak penyebar dan perekam dapat berurusan dengan hukum.

"Kalau tidak terbukti berbahaya, merekam tanpa seizin salah," katanya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Menurut dia, pihak yang menyebarkan transkrip rekaman tersebut juga harus menghadapi konsekuensi hukum, ketika terbukti tertuduh setelah dibuktikan tidak terlibat. 

"Iya, sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi ilegal," katanya.

Bila Terbukti

Sebaliknya, bila terbukti  Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tentang janji perpanjangan kontrak PT. Freeport sebagaimana dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dapat dikenakan pidana umum maupun korupsi.

"Karena itu harus diklarifikasi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela Setya Novanto. Menurut dia, Novanto menampik seluruh tuduhan dalam transkrip rekaman yang tersebar, seperti pencatutan nama presiden dan meminta jatah saham.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (16/11/2015) melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan soal pencatutan yang diduga dilakukan Setya Novanto.

Rencananya MKD akan bersidang pada pekan depan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman tersebut. Rekaman tersebut diduga berisi percakapan antara Setya, Dirut Freeport Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper