Bisnis.com, DEPOK- Polresta Depok menyita 316 kilogram ganja dari gembong narkoba asal Aceh. Tiga orang terduga pelaku diamankan petugas kepolisian.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan bandar pertama yang ditangkap di wilayah Tapos Kota Depok yakni SDA pada Minggu (15/11).
"Dari hasil pengembangan, tersangka SDA tertangkap membawa barang bukti 25 gram shabu dan 17 linting ganja," ujar Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (19/11/2015).
Dwiyono mengatakan kepolisian mengembangkan kasus tersebut hingga terduga pelaku ZFR, 28, asal Aceh dan YRL, 49, asal Medan ditangkap.
"Dari keduanya diamankan sekitar 18 karung besar berisi 316 kilogram ganja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Vivick Tjangkung mengatakan ganja yang disita berbentuk bata sebanyak 287 lempengan berlakban kuning.
Ganja yang disita apabila dinominalkan setara dengan uang Rp1,2 miliar. Adapun, ganja tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, nantinya ganja akan disebarkan ke berbagai wilayah Jakarta Raya," kata Vivick.