Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Sekitar 6 jam Lino dimintai keterangan penyidik Bareskrim terkait dengan perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara itu. Didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Lino memberikan pernyataan soal pemeriksaan ini.
Menurut dia proses pengadaan crane tidak ada unsur pidananya seperti yang dituduhkan Bareskrim selama ini. "Enggak ada [pidana]," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
"Toh nanti saya percaya, kalau memang tidak ada masalah. Mestinya akhirnya juga tak ada masalah. Jadi saya sangat percaya itu dan saya yakin kepolisian akan sangat profesional," tandasnya.
Pemeriksaan Lino merupakan kali kedua sebagai saksi kasus yang membuat gaduh tersebut. Pada pemeriksaan pertama dia mengaku terkesan dengan cara kerja Bareskrim memeriksa saksi. Namun pemeriksaan itu belum menyentuh soal pengadaan crane yang dipersoalkan Bareskrim tersebut.
Walaupun demikian, melalui keterangan tertulisnya Lino membantah seluruh tudingan polisi seperti pengadaan crane yang dianggap bermasalah hingga temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.