Kabar24.com, JAKARTA -- Forum Komunikasi Flobamora melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kami minta KPK merespons ini dengan prioritas tinggi. Bagaimana saham Freeport dibagi-bagi seenaknya sama mereka tanpa memperhatikan masyarakat Papua yang hidup miskin turun-temurun," ujar Petrus Selestinus, anggota Forum Komunikasi Flobamora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Menurut Petrus, sebagai pejabat negara Setya Novanto tidak sepatutnya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk kepentingan pribadi.
Petrus juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto di Bank Bali pada tahun 1999, penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 6.000 ton tahun 2003-2012, dan pengadaan e-KTP tahun 2013.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mendapat informasi tentang laporan tersebut. "Belum ada data yang diterima," ujar Indriyanto.
Namun, KPK siap menangani jika memang terjadi penyimpangan dalam laporan tersebut.