Bisnis.com, Jakarta - Kepolisian Resort Jakarta Pusat membekuk 2 pelaku human trafficking yang berkedok sebagai agen penyalur pekerja rumah tangga di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, tersangka Rahmat, 50, kerap menyalurkan anak di bawah umur kepada Gondrong, 38, rekan Rahmat untuk menjadi pekerja seks komersil.
"Para tersangka bekerja sama sebagai penyalur wanita untuk dipekerjakan di beberapa kafe yang terletak di Jalan Dadap, Tangerang," ujar Siswo di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Rahmat merupakan pemilik Yayasan Setia Karya di Jalan Ketapang Baru, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, Gondrong merupakan rekan bisnis Rahmat di beberapa kafe di Jalan Dadap, Tangerang.
"Empat anak di bawah umur disalurkan ke beberapa kafe untuk menjadi pelayan kafe yang kemudian dijadikan PSK," kata Siswo.
"Gondrong memperoleh anak di bawah umur itu dari Rahmat. Setiap satu wanita dibanderol Rp 1 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi Ciduk 2 Pelaku Human Trafficking Bermodus Penyalur PRT
Kepolisian Resort Jakarta Pusat membekuk 2 pelaku human trafficking yang berkedok sebagai agen penyalur pekerja rumah tangga di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
32 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu