Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berniat melanjutkan kasus pencatutan nama kepala negara kepada aparat penegak hukum jika oknum pelaku terbukti bersalah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto disebut sebagai oknum politisi yang melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla dalam lobi renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sudirman tak hanya melaporkan nama oknum pencatut nama, tetapi juga bukti-bukti yang diperoleh dari petinggi Freeport.
"Ya pasti, kalau kriminal tidak dipolisikan yang tidak melapor itu yang salah kan,"ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan Selasa(17/11/2015).
Saat ini, lanjutnya, Kalla masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan MKD atas laporan Sudirman. Setelah itu, pemerintah baru akan mengambil tindak lanjut atas kasus tersebut.
"Kita menunggu proses di DPR sendiri sulu, itu kan tahap pertama. Nanti setelah melihat reaksi DPR baru kita bicara lebih lanjut,"tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga mengatakan Presiden Joko Widodo marah dengan adanya peristiwa pencatutan nama kepala negara. "Ya pastilah [Presiden marah], siapa tidak marah kalau dijual-jual namanya,"katanya.
Dia juga mengaku menegur Setya saat menyambangi dirinya di Kantor Wakil Presiden untuk menyampaikan klarifikasi bantahan. "Ya tentu pastilah [menegur Setya] tapi dia kan masih mengatakan tidak terlibat. Jadi kita tunggu saja,"ungkapnya.