Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK berencana menghadirkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam persidangan Patrice Rio Capella.
Surya Paloh akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Patrice Rio Capella yang merupakan mantan sekretaris Jendral Partai Nasdem.
"Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya adalah Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramlan Taufik dan Surya Paloh," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).
Persidangan terdakwa Patrice Rio Capella akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi tersebut pada Senin (23/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.