Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumut oleh Kejaksaan Agung masih belum final. Masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ini kan masih berjalan terus, belum final. Lihat bukti dan faktanya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Ini kan masih berjalan terus, belum final. Lihat bukti dan faktanya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bukti dan fakta.
Saat
ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumut yaitu gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan kepala Badan Kesbanglinas Eddy Sofyan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumut yaitu gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan kepala Badan Kesbanglinas Eddy Sofyan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Gatot Pujo Nugroho diperiksa di KPK oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung. Gatot harus menjawab sekitar 30 pertanyaan
yang diajukan terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.
Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.
yang diajukan terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.
Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.