Kabar24.com, BANTUL - Entah karena tak terpikir untuk mencari usaha lain atau karena ngeyel, penjual miras ini akhirnya harus menerima hukuman denda tertinggi karena menjual miras alias minuman keras atau minuman beralkohon (minol).
Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Harmanto, terdakwa penjual minuman keras.
"Untuk di sini, ini rekor tertinggi, karena sebelumnya tidak pernah dijatuhkan denda setinggi itu," kata Humas PN Bantul Supandrio usai sidang kasus itu di Bantul, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, selama ini majelis hakim PN Bantul yang menangani perkara penjualan minuman keras dan kasus tindak pidana ringan lainnya paling tinggi hanya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp7 juta.
Menurut dia, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Desa Karangtalun Imogiri tersebut tentu sudah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya terdakwa sudah berkali-kali berhadapan dengan kasus hukum dengan kasus sama.
"Itu (putusan) pertimbangan hakim, karena dalam putusan tidak disebutkan, namun biasanya kalau kami menjatuhkan pidana tidak setinggi itu, berarti betul ini (terdakwa) sudah berkali-kali (terlibat kasus hukum)," katanya.
Supandrio mengatakan, Harmanto tercatat sudah dua kali terjaring razia Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, sekali oleh Polres Bantul, dan dua kali oleh Satpol PP Bantul.
"Sehingga terdakwa sudah lima kali terjaring razia, dan ini (sidang) yang keenam kali, sehingga hakim menilai terdakwa pantas dijatuhi denda sebesar itu," katanya.
Menurut dia, terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta.
"Terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp20 juta, atau diganti dengan kurungan selama satu bulan, jadi pidana ini alternatif, terdakwa bisa memilih membayar denda atau dikurung," katanya.