Kabar24.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Medan terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi pada anggota DPRD Sumatra Utara.
"Kemarin (11/11/2015) telah dilakukan penggeledahan di Medan di rumah AJS dan kantor DPRD ruang ketua dan semua ketua fraksi," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (12/11/2015).
Hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap pada lima anggota DPRD Sumut oleh Gatot Pujo Nugroho. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hari ini, KPK masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatra Utara 2012-2014, terkait persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, juga dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Selain Gatot Pujo Nugroho, lima orang anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap, dan Chaidir Ritonga.
Selain Kamaluddin Harahap, empat anggota DPRD Sumut lainnya ditahan oleh KPK selama 20 hari mendatang.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan lima anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.