Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI GARDU INDUK: 9 Pegawai PLN Divonis Masing-Masing 1,4 Tahun

Sembilan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Petugas PLN/Ilustrasi
Petugas PLN/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --  Sembilan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

"Sembilan terdakwa pegawai PLN dalam perkara gardu induk PLN masing-masing dipidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Kesembilan terdakwa itu, Fauzan Yunus (Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat), Syaiful Arief (Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten). I Nyoman Sardjana (Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara. Keempat), Totot Fregantanto (Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali).

Yushan (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero)), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

Yuyus Rusyadi Sastra pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali. Kedelapan, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Saat masih disidik oleh Kejati DKI Jakarta, kesembilan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper