Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPALA BNN: Indonesia Darurat Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, bahwa Indonesia saat ini sudah termasuk dalam keadaan darurat narkoba.
Komjen Budi Waseso/Antara
Komjen Budi Waseso/Antara

Bisnis.com, MEDAN ---  Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, bahwa Indonesia saat ini sudah termasuk dalam keadaan darurat narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kepala BNN ketika sarasehan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Medan, Selasa (10/11/2015).

Menurut dia, pada Juni 2015 tercatat ada sebanyak 4,2 juta pengguna narkoba dan meningkat pada Oktober 2015 menjadi 5,9 juta orang.

"Akibat dari penggunaan narkoba tersebut, menimbulkan kerusakan permanen pada saraf otak dan tidak akan sembuh," ujar Komjen Pol Budi.

Ia menjelaskan, dalam sehari ada 30 sampai 40 orang meninggal dunia karena narkoba, dan pengguna terbesar berasal dari kalangan pelajar SMA yang ikut-ikutan dengan budaya barat.

Untuk saat ini, bagi pengguna narkoba tersebut masih kategori korban dan harus direhabilitasi, tapi untuk kedepannya kebijakan itu harus dievaluasi.

"Kita akan mengevaluasi program rehabilitasi yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Utara," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Budi menyebutkan, program rehabilitasi yang dilakukan selama ini dan dinilai sangat merugikan dari asepk keuangan negara dan masa depan generasi muda.

"Hanya Indonesia saja yang memberlakukan rehabilitasi. Kalau di negara lain hukumannya digantung dan diisolasi. Makanya program ini harus dievaluasi," katanya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Ngadino mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara semakin meningkat.

Berdasarkan data dari BNN Provinsi Sumatera Utara, daerah itu masuk peringkat ketiga terbesar pengguna narkoba di Indonesia.

Untuk dapat memberantas narkoba, peran serta masyarakat, ormas, LSM, pemerintah dan tokoh agama sangat diperlukan.

"Para tersangka yang terlibat peredaran narkoba akan diberikan tindakan tegas dengan hukuman mati," kata Kapolda.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam laporannya mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni seberat satu ton ganja, 22 ribu pil ekstasi, 4,5 kg bahan baku pembuat pil ekstasi, dan 13 kg sabu-sabu yang ditotal mencapai nilai Rp17 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper