Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro terus mensosialisasikan rencananya untuk menindak pengendara yang melanggar Yellow Box Junction.
Diantara twitt-nya hari ini, Selasa (10/11/2015) tertulis “Ditlantas Polda Metro akan lakukan tindakan kpd pengendara yg melanggar Yellow Box Junction https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/mengenal-ybj-yellow-box-junction/10153336698371647 …”
Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Marka yang antara lain terlihat di perempatan traffic light depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, berupa bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang tergambar di aspal jalan.
Adapun fungsi YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada sejumlah jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan arus lalu lintas.
Dengan adanya sarana YBJ tersebut pengguna kendaraan bermotor tidak bisa tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Sebab, walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain masih di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar semua.
Dengan demikian, kepadatan lalu linas yang sering terjadi di persimpangan jalan menjadi tidak terkunci lagi.