Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KUHP: Kejahatan Seksual Kepada Anak Bakal Dikebiri?

Pemerintah menyatakan bahwa ada kemungkinan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA ---  Pemerintah menyatakan bahwa ada kemungkinan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Soal rencana hukuman kebiri ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dia menambahkan, belum ada keputusan final terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Belum ada keputusan final, masih dilakukan pengkajian mendalam, ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yohana Yembise.

Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama, hingga budaya.

"Kita juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak," katanya.

Yohana mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini relatif banyak terjadi pro-kontra terkait dengan hukuman kebiri.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan mengkaji wacana penerapan hukuman kebiri secara mendalam agar tidak menimbulkan dendam pada pelaku kejahatan seksual.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menambahkan, harus dilakukan observasj terhadap pelaku kejahatan seksual apakah karena hasrat seksual tinggi atau karena kelainan jiwa.

"Untuk menambah hukuman berupa kebiri kimia harus dinilai dulu dari sisi kejiwaan, tidak bisa sembarangan memutuskan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper