Kabar24.com, JAKARTA -- Beberapa anggota DPRD Sumatra Utara yang telah diperiksa KPK sebagai saksi belum tentu akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Anggota DPRD Sumut tersebut diperiksa guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi kepada DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait hak interpelasi.
"Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu tahu tidak dari dana yang bermasalah," ujar Wakil Ketua KPK Zukarnain, Selasa (10/11/2015).
Beberapa anggota DPRD Sumut yang telah diperiksa KPK beberapa diantaranya telah mengembalikan uang yang diterima ke KPK. Salah satu anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot adalah istri Plt Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana. Namun, menurut pengakuan Evi sudah mengembalikan uang yang diterima senilai sekitar Rp300 juta kepada KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK. Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.