Kabar24.com, JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Gubernur dan kantor DPRD terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumut tahun 2012-2013.
Selain menggeledah kantor Gubernur dan Kantor DPRD, Kejaksaan Agung juga memeriksa ruang kerja Biro Keuangan Daerah dan Sekertaris Daerah Sumatra Utara.
Kejaksaan Agung berhasil menyita beberapa dokumen terkait pembahasan hingga pencairan dana hibah bansos.
"Yang disita surat-surat atau dokumen terkait pembahasan sampai dengan pencairan dana hibah bansos," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (9/11/2015).
Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gatot dan Eddy sebagai tersangka.
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.
Selama menggarap kasus bansos Pemprov Sumut ini, Gedung Bundar sudah memeriksa 274 orang saksi serta telah menyita beberapa dokumen terkait.
Rencananya pihak Gedung Bundar akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Gatot Pujo Nugroho pada Rabu (11/11/2015) di KPK. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan KPK karena saat ini Gatot berstatus tahahan KPK.