Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrice Rio Capella Sudah Rancang Skenario Soal Suap Rp200 Juta

Patrice Rio Capella nampaknya sudah menyiapkan skenario berkelit usai terjadi operasi tangkap tangan M Yagari Bhastara oleh KPK.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella/Antara
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Patrice Rio Capella nampaknya sudah menyiapkan skenario berkelit usai terjadi operasi tangkap tangan M. Yagari Bhastara oleh KPK.

"Sis yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini: aku (Patrice Rio Capella) tahu ada uang dari Evy Susanti, tapi aku minta kamu (Fransisca Insani Rahesti) pegang dulu, jadi uang itu sampai sekarang masih di kamu," ujar Jaksa Agung Yudi Kristiana saat membacakan kutipan percakapan antara Patrice dan Sisca di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Merujuk pada surat dakwaan, karena adanya keraguan akan skenario tersebut, Fransisca bertemu dengan Patrice pada pertengahan bulan Agustus dan Patrice kembali meyakinkan Fransisca akan rencananya.

"Sis percaya aku, itu sudah paling benar, uangnya aku siapin di dalam kotak sepatu LV. Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Udah kamu tenang." ujar Patrice seperti yang ditulis dalam surat dakwaan. 

Bahkan, Patrice juga telah menyiapkan dua nomor ponsel untuk berkomunikasi dengan Fransisca

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menetapkan sidang tersebut ditunda hingga Senin (16/11/2015) dengan agenda pembacaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah, dan Jupanes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper